ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STMIK BUMIGORA
MATARAM 2012
MUQADDIMAH
Bahwa sesungguhnya manusia adalah makhluk terbaik
yang diciptakan oleh Allah SWT, sebagai makhluk utama, manusia diberikan tugas
menjadi khalifah di bumi dan berkewajiban memakmurkannya. Untuk menopang
tugas-tugas kekhalifahan itulah manusia dilengkapi dengan
kesempurnaan-kesempurnaan yang tertinggi adalah nikmat iman dan ilmu. Oleh
karena itu kita wajib mensyukurinya dengan jalan berbakti dan mengabdikan diri
semata-mata untuk mendapatkan Ridho-Nya.
Pembangunan
nasional sebagai usaha dasar bangsa Indonesia untuk membangun manusia Indonesia
seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia, pada hakekatnya adalah
perwujudan kesadaran bangsa, yang pada dirinya melekat identitas dan tanggung
jawab kita semua dan berperan aktif dalam proses pembangunan nasional, karena
dengan demikianlah berarti kita telah mengaktualisasikan tugas dan tanggung
jawab kekhalifahan kita.
Menyadari
akan tugas dan tanggung jawab itulah, maka Badan Eksekuti mahasiswa Stimik
Bumigora Mataram sebagai bagian yang tak terpisah dari generasi muda bangsa,
dipundaknya diberikan tugas dan tanggung jawab untuk masa depan bangsa yang
lebih baik, dan bertekad untuk memberikan pengabdiannya yang terbaik sebagai
wujud pengamalan sila-sila pancasila
dalam upaya mencapai tujuan nasional.
Atas
dasar keyakinan itu, BEM Stmik Bumigora berusaha secara teratur, terencana,
konsisten dan bersama-sama memberikan suatu yang terbaik bagi Stmik
Bumigora, Masyarakat, Bangsa, Negara
dan Agama khususnya bagi Stmik Bumigora Mataram tercinta. Maka dengan senantiasa mengharapkan taufik dan
hidayah-Nya kami badan eksektif mahasiswa dapat menjadi mediasi untuk mewujudkan kesejahteraan
mahasiswa Stmik Bumigora Mataram dan semoga seluruh mahasiswa Stmik Bumigora
Mataram dapat menjadi insan akademisi yang berwawasan luas dan intelek serta
turut serta dalam hal mengharumkan nama baik kampus tercinta yaitu STMIK Bumigora
Mataram.
BAB I
Tentang Organisasi Kemahasiswaan
Pengertian, Asas, dan Kedudukan
Pasal
1
Pengertian
1.
Organisasi kemahasiswaan adalah wahana dan sarana
pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan
keintelektualitasan, integrasi kepribadian dan wahana pertajaman kepekaan
sosial kemasyarakatan mahasiswa.
2.
Organisasi kemahasiswaan terdiri dari 2 (dua) jenis
yaitu organisasi ekstra kampus dan intra kampus.
3.
Organisasi ekstra kampus dan intra kampus merupakan
kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran keilmuan, minat bakat, kesejahteraan
mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
4.
Organisasi ekstra kampus adalah organisasi eksternal
yang memiliki ijin atau disyahkan oleh Pimpinan Universitas, gerak organisasi
(lokus gerakan) di luar kampus namun memiliki basis di dalam kampus.
5.
Organisasi intra kampus merupakan organisasi internal
yang memiliki struktur/pangkat, basis massa di lingkungan kampus.
6.
Organisasi intra kampus terdiri dari BEM, UKM, dan
STUDY CLUB.
Pasal
2
Asas
Organisasi kemahasiswaan berasaskan
pedoman UUD 1945
Pasal
3
Kedudukan
Organisasi kemahasiswaan
berkedudukan atau bertempat di STMIK Bumigora Mataram
BAB II
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pasal
4
Nama,
Pengertian dan Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa yang
disingkat DPM.
2.
Dewan perwakilan mahasiswa adalah lembaga legislatif
organisasi kemahasiswaan yang merupakan penyusun PUOK dan kontrol atas lembaga
eksekutif (BEM) sebagai pelaksana harian.
3.
Dewan Perwakilan Mahasiswa berkedudukan di
masing-masing tingkatan pimpinan :
a.
DPM STMIK BUMIGORA MATARAM berkedudukan di kampus induk
STMIK BUMIGORA MATARAM
Pasal
5
Identitas
Dewan Perwakilan
Mahasiswa adalah organisasi lembaga kemahasiswaan yang bersifat semi otonom.
Pasal
6
Keanggotaan
1.
Anggota DPM adalah calon yang terdaftar dalam PEMIRA
yang berasal dari delegasi UKM dan STUDY CLUB
2.
Anggota DPM dipilih melalui proses PEMIRA atau Kongres
Mahasiswa.
Pasal
7
Kepengurusan
1.
Kepengurusan DPM terdiri dari satu orang ketua, satu
sekretaris dan maksimal 25 anggota yang terdiri dari delegasi UKM
2.
Struktur kepengurusan DPM Stmik Bumigora terpusat di
kampus STMIK Bumigora
3.
Kepengurusan DPM disusun dalam Sidang Umum DPM.
Pasal
8
Tugas
dan Wewenang
1. Tugas
a.
Menyusun Pedoman Umum Organisasi
b.
Mengawasi Pelaksanaan Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan (PUOK) yang dijalankan oleh BEM.
c.
Menyelenggarakan pemilu raya mahasiswa.
d.
Menjunjung tinggi asas perjuangan Muhammadiyah.
2. Wewenang
a.
Memberikan teguran, Membekukan, memberhentikan, dan
mengganti kepengurusan BEM apabila menyalahi PUOK (Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan).
b.
Memberikan teguran kepada UKM dan semua organisasi yang
ada di lingkungan STMIK jika menyalahi PUOK.
c.
Membuat Rekomendasi kepada BEM untuk membentuk Komite
Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang merupakan perpanjangan dalam proses Pemilu
Raya Mahasiswa (PEMIRA) untuk kelanjutan Pimpinan Organisasi.
Pasal
9
Rapat,
Persidangan, dan Ketentuannya
1.
Rapat dalam DPM terdiri dari :
a.
Rapat Pengurus/Pimpinan
1)
Rapat pengurus dilaksanakan oleh DPM
2)
Rapat pengurus dipimpin oleh ketua dan apabila
berhalangan digantikan oleh sekretaris atau anggota.
3)
Hasil rapat tidak memandang jumlah yang hadir asalkan
telah di undang secara sah oleh Pimpinan.
b.
Rapat Koordinasi dan Konsolidasi
1)
Rapat koordinasi merupakan rapat/musyawarah/diskusi
yang dilaksanakan oleh seluruh organisasi kemahasiswaan.
2)
Rapat koordinasi dikoordinir oleh BEM dan DPM
2.
Persidangan DPM terdiri dari :
a.
Sidang Umum
1)
Sidang umum dilaksanakan pada awal masa
bakti/kepengurusan.
2)
Sidang umum dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan
setelah di SK-kan.
3)
Sidang umum dipimpin oleh satu orang ketua yang
mempunyai suara terbanyak dalam sidang.
4)
Sidang umum dihadiri oleh seluruh pengurus DPM.
5)
Sidang umum dilaksanakan untuk :
a.
Menetapkan/meninjau kembali Pedoman Umum Organisasi
kemahasiswaan (PUOK).
b.
Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja
organisasi.
c.
Memilih ketua DPM.
d.
Membuat keputusan dan ketetapan yang dianggap perlu.
b.
Sidang Istimewa
1)
Sidang istimewa dilaksanakan apabila dianggap perlu dan
dipimpin oleh ketua DPM.
2)
Hasil sidang istimewa tidak memandang jumlah yang hadir
asalkan telah diundang secara syah oleh ketua DPM.
3)
Sidang istimewa dilaksanakan untuk pembahasan :
a.
Perbaikan kapasitas oraganisasi
b.
Pemberhentian pimpinan atau anggota DPM.
c.
Pemberhentian pimpinan atau anggota BEM.
c.
Sidang Akhir Pimpinan/Sidang LPJ BEM
1)
Sidang LPJ BEM dilaksanakan pada akhir pengurusan
maksimal satu bulan sebelum periode kepengurusan berakhir.
2)
Sidang LPJ BEM diundang dan dipimpin langsung oleh
ketua DPM.
3)
Sidang LPJ BEM disampaikan lisan dan tulisan.
3.
Hasil rapat dan sidang dianggap syah apabila dihadiri minimal
½ + 1 dari jumlah pengurus DPM secara keseluruhan.
4.
Jika pada point 3 tidak terpenuhi maka rapat dan sidang
ditunda 2 x 15 menit kemudian dapat dilaksanakan dan dilanjutkan.
Bab III
Badan Eksekutif Mahasiswa
Pasal
10
Nama,
Pengertian dan Kedudukan
1.
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa yang
disingkat BEM.
2.
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga eksekutif
organisasi kemahasiswaan yang merupakan pelaksana program kerja kemahasiswaan.
3.
Badan Eksekutif Mahasiswa berkedudukan di Stmik
Bumigora Mataram
Pasal
11
(Sifat,
Lambang dan Bendera)
Sifat
Badan Eksekutif
Mahasiswa adalah organisasi lembaga kemahasiswaan yang bersifat semi otonom.
Lambang
Lambang Bem Stmik Bumigora adalah
Lambang Bem Stmik Bumigora yang berbentuk segitiga
Bendera
1.
Bendera Bem di lingkungan Stmik Bumigora berbentuk segi
empat dengan ukuran 1x1.5 meter.
2.
Bendera Bem di lingkungan Stmik Bumigora berwarna biru
Almamater Stmik Bumigora.
Pasal
12
Keanggotaan
1.
Anggota Bem adalah calon yang menyatakan diri siap
menjalankan roda organisasi.
2.
Anggota Bem menjadi kewenangan mutlak Ketua dan sekjend
untuk mengaturnya selama tidak bertentangan dengan PUOK
3.
Anggota Bem adalah pendelegasian dari unsur perwakilan
Study Club dan organisasi yang ada di tiap tingkatan kepemimpinan organisasi
(UKM).
Pasal
13
Komposisi
Pimpinan dan Fungsinya
Komposisi Pimpinan
1.
Kepengurusan BEM STMIK Bumigora terdiri dari :
a.
Ketua dengan sebutan Presiden Mahasiswa yang kemudian
di sebut Presma
b.
Wakil ketua sebutan waka
c.
Sekretaris Jenderal, sebuta sekjen
d.
Bendahara
e.
dan Menteri-menteri (Koordintor Departemen).
2.
Menteri-menteri minimal terdiri dari :
a.
Menteri Pengembangan Teknlogi Informasi
b.
Menteri pengembangan Sumberdaya Manusia Dan Organisasi
c.
Menteri Kesenian Dan Olahraga
d.
Organisasi kemahasiswaan dan hubungan eksternal
e.
Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
f.
Menteri Agama Dan Dana Usaha
3.
Kepengurusan Bem Stmik Bumigora disusun oleh Ketua
terpilih sebagai hak prerogratif atas pertimbangan Dpm Stmik Bumigora
4.
Kepengurusan harus sudah dilengkapi dalam Rapat Kerja
maksimal satu bulan setelah ketua dan Sekjend terpilih
FUNGSI
BEM STMIK BUMIGORA
KETUA
1.
Membentuk kepengurusan
BEM STMIK BG Mataraam
2.
Memegang wewenang
tertinggi dan bertanggung jawab dalam memimpin seluruh kegiatan BEM
3.
Memegang wewenang dan
tanggung jawab terhadap pengembangan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang
berkaitan dengan fungsi BEM
4.
Menjabarkan dan
menentukan kebijaksanaan keuangan, administrasi, perlengkapan dan kegiatan
seusai dengan Program Kerja, serta mengevaluasi pelaksanaannya.
5.
Mewakili atau menunjuk
wakil BEM dalam forum-forum ekstern.
6.
Memberikan
pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kerja kepada seluruh anggota BEM dan
lembaga
7.
Berhak memberhentikan
anggota atau ketua departemen manakala dinilai mati suri atau memudar
kontribusinya
WAKIL KETUA
1. Mewakili
ketua dalam forum/rapat manakala ketua berhalangan untuk hadir
2. Berwewenang
memberikan masukan dan saran kepada ketua demi kemajuan dan perkembangan Badan
Eksekutif mahasiswa itu sendiri
3. Akan
mempunyai wewenang ketika ketua tidak ada atau berhalangan hadir
SEKRETARIS
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan program
kesekretariatan.
2.
Memelihara dan
mengembangkan inventaris kesekretariatan.
3.
Memimpin pelaksanaan
administrasi yang berkaitan dengan dokumentasi dan kearsipan BEM termasuk memberikan arahan evaluasi atas
seluruh aktivitas kesekretariatan.
4.
Bertanggung jawab dan
memberikan laporan kepada Ketua BEM tentang administrasi BEM
5.
Bersama Ketua
menyelenggarakan rapat pengurus.
BENDAHARA
1.
Bersama dengan Ketua membuat
kebijakan umum tentang sumber dan penggunaan keuangan BEM STMIK BumiGora
Mataram, baik untuk kegiatan rutin ataupun kepanitiaan.
2.
Bertanggung jawab dan
mengelola keuangan serta administrasi keuangan BEM STMIK BumiGora Mataram.
3.
Atas persetujuan Ketua
bertindak sebagai otorisator penerimaan dan pengeluaran uang.
4.
Bertanggung jawab kepada
Ketua BEM
DEPARTEMEN PENELITIAN &
PENGEMBANGAN TI
- Mengadakan
penelitian dalam bidang IT
- Mengadakan
pelatihan/seminar/workshop dalam bidang IT
- Mencari
berita atau informasi terbaru seputar dunia IT & mempublikasikannya
melalui madding ataupun website
- Mengadakan
kerjasama dengan kampus IT lainnya (di dalam maupun luar daerah)
- Berkoordinasi
dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN AGAMA & DANA USAHA
1.
Meningkatkan hubungan & kerjasama antar umat
beragama khususnya di kampus STMIK BG
2.
Mengadakan kegiatan – kegiatan keagamaan dalam rangka
menambah ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3.
Menaungi & Bekerjasama dengan UKM
kerohanian/keagamaan yang ada/aktif di STMIK Bumigora Mataram
4.
Menghimpun dana untuk melancarkan kegiatan keagamaan
5.
Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN ORGANISASI KEMAHASISWAAN
& HUBUNGAN EKSTERNAL
1. Meningkatkan
hubungan kerjasama antar UKM/Study Club
2.
Menaungi seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan
& meminta pertanggung jawaban organisasi (LPJ & AD-ART UKM/Study Club)
3. Melaksanakan
bakti social/kegiatan pengabdian mesyarakat
4. Membangun
kerjasama dengan BEM di Perguruan Tinggi/Universitas lain
5. Berkoordinasi
dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA & ORGANISASI (PSDMO )
1. Mengadakan penilaian
terhadap kinerja pengurus dan departemen
2. Mengadakan
Pelatihan Manajerial dan Kepemimpinan Mahasiswa
3. Mengadakan dialog terbuka antara mahasiswa
dengan lembaga dalam rangka membangun hubungan kerjasama & silaturahim
4. Mengadakan
Pertemuan dan Silaturrahim Pengurus
5. Menampung
dan membangun bakat & minat serta prestasi mahasiswa
6. Berkoordinasi
dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN KESENIAN DAN OLAHRAGA
- Menaungi
UKM olahraga & seni
- Mengontrol
dan mengevaluasi seluruh kegiatan olahraga dan seni mahasiswa/UKM
- Membangun
event kompetisi dalam bidang olahraga & seni
4. Berkoordinasi
dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN MAHASISWA
(KESMA)
1.
Mengadakan pertemuan dengan seluruh
mahasiswa STMIK BUMIGORA guna menjalin silaturrahmi dan kerja sama untuk
kemajuan mahasiswa itu sendiri
2.
Berkewajiban menyerap aspirasi dari
seluruh mahasiswa guna menjadikan BEM sebagai wadah representatif dalam
dinamika mahasiswa dan menyalurkannya melalui jalan diplomasi,diskusi, dan
negosiasi.
3.
Meanmpung nama-nama mahasiswa yang belum
mempunyai kartu tanda mahasiswa (KTM) guna mewujudkan kesejahteraan bagi
mahasiswa
4.
Berkoordinasi dengan bagian lainnya
Pasal
14
Tugas
dan Wewenang
1. Tugas
a.
Menjalankan program kerja atas rekomendasi DPM
b.
Membuat, menyusun serta melaksanakan program kerja organisasi
dengan mengacu pada PUOK.
c.
Memberikan laporan kerja organisasi tiap setengah
periode kepengurusan kepada DPM.
d.
Menganalisa gejala-gejala sosial yang terjadi di dalam
maupun di luar kampus dengan menjunjung tinggi sikap netralitas dan
independensi keilmiahan.
e.
Mengharumkan nama lembaga dan almamater di dalam maupun
di luar kampus.
2.
Wewenang
a.
Berkoordinasi dengan organisasi UKM dan Study Club
serta organisasi kemahasiswaan lainnya guna menjunjung gerak langkah
organisasi.
b.
Mengikuti serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
bersifat insidentil (pendelegasian).
c.
Berdiskusi/audensi dengan pimpinan terkait masalah yang
di temukan di lingkungan kampus.
d.
Menentukan sikap pemecahan masalah dalam keadaan
mendesak.
Pasal 15
Rapat dan Ketentuannya
Rapat Bem Stmik dilaksanakan
untuk :
1.
Rapat pengurus untuk pembentukan Pengurus BEM yang
diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa
2.
Rapat Kerja untuk merumuskan dan menyusun program kerja
BEM yang yang diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa
3.
Rapat koordinasi untuk menjalin koordinasi antar
pengurus, diadakan dalam 2 kali seminggu
4.
Rapat Evaluasi untuk mengevaluasi program kerja yang
diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa serta dilaksanakan sebelum sidang
LPJ BEM
5.
Hasil rapat dianggap syah apabila dihadiri minimal ¾
dari jumlah pengurus BEM secara keseluruhan.
6.
Jika pada point 4 tidak dapat terpenuhi maka rapat ditunda 2 x 15 menit
kemudian rapat dapat dilaksanakan dan dilanjutkan
Bab
IV
Pengesyahan dan Pertanggung Jawaban
Pasal
16
Pengesyahan
Kepengurusan DPM
dan BEM disyahkan dengan ketentuan :
1.
DPM Stmik disyah/SK-kan oleh ketua Stmik Bumigora Mataram
dengan tembusan kepada Pembantu Ketua III sesuai hasil Pemira.
2.
Bem Stmik Bumigora disyah/SK-kan oleh Ketua Stmik
Bumigora Mataram dengan tembusan kepada Pembantu Ketua III sesuai hasi PEMIRA
dan Rekomendasi Dpm Stmik
Pasal
17
Pertanggung
Jawaban
1.
DPM Stmik bertanggung jawab kepada Ketua Stmik Bumigora
Mataram.
2.
BEM Stmik bertanggung jawab kepada DPM dan Ketua Stmik
Bumigora Mataram.
3.
BEM dan DPM memberikan laporan pertanggung jawabannya
kepada kepada Ketua melalui laporan secara tertulis.
Bab V
Pembubaran dan Pemecatan
Pasal
18
Pembubaran
Pembubaran DPM
dan BEM di Lingkungan Stmik Bumigora Mataram dapat dilakukan apabila :
1.
Melanggar Pedoman Umum Organisasi yang berlaku.
2.
Melanggar kaidah Stmik Bumigora Mataram.
3.
Tidak melaksanakan Program kerja selama 3 bulan setelah
di SK-kan.
Pasal
19
Pemecatan
Pemecatan ketua atau anggota DPM
dan BEM di Lingkungan Stmik Bumigora Mataram dapat dilakukan apabila :
1.
Tidak menjalankan tugas organisasi
2.
Melakukan perbuatan yang merugikan Organisasi baik BEM
,UKM, dan Study club
3.
Melanggar kaidah STMIK BUMIGORA.
4.
Melanggar Pedoman Umum Organisasi yang berlaku.
Bab V
Prinsip dan Mekanisme Organisasi
Pasal
20
Prinsip
1.
Individu tunduk pada aturan organisasi.
2.
Setiap Pimpinan organisasi harus dipilih secara
demokratis.
3.
Organisasi yang lebih rendah mematuhi dan mengikuti
kepemimpinan organisasi yang lebih tinggi.
4.
Organisasi yang lebih tinggi dalam membuat kebijakan
harus memperhatikan dan mempelajari laporan, data, dan informasi dari
organisasi yang lebih rendah.
5.
Kebijakan dibuat atas dasar analisis yang koperhensif,
ketelitian, sistematis dan atas dasar mesyawarah mufakat.
6.
Memperhatikan kepentingan anggota dan mahasiswa.
7.
Mendengarkan keluhan-keluahan anggota dan Mahasiswa
8.
Menyimpulkan dan mengkoordinir usulan anggota dan
mahasiswa.
9.
Mengarahkan dan memimpin anggota dan Mahasiswa.
10. Saling
menghormati, menjaga serta mengingatkan antar anggota demi kemajuan organisasi.
Pasal
21
Mekanisme
1.
Mekanisme dilaksanakan berdasarkan prinsip organisasi
dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan organisasi.
2.
Mekanisme di laksanakan sesuai dengan situasi dan
kondisi.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA STMIK BUMIGORA MATARAM
Bab VI
Struktur
Organisasi
Pasal
22
Struktur
Kekuasaan
1.
Struktur Kekuasaan adalah mekanisme pengambilan
kebijakan tertinggi di setiap tingkat organisasi.
2.
Struktur Kekuasaan dipegang oleh ketua Organisasi.
Pasal
23
Struktur
Kepemimpinan
1.
Struktur kepemimpinan adalah pelaksana hasil kebijakan
tertinggi organisasi di setiap tingkat organisasi.
2.
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh ketua organisasi
Bab
VII
Pendanaan
dan Sumber Dana Organisasi
Pasal
24
Pendanaan
1.
Pendanaan organisasi adalah segala dana yang dibutuhkan
organisasi untuk membiayai operasional organisasi.
2.
Dana dan kekayaan organisasi pada prinsipnya dihimpun
melalui anggaran organisasi yang ada di STMIK BUMIGORA MATARAM.
3.
Pendanaan Organisasi secara umum berasal dari
instansi/anggota/simpatisan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal
25
Sumber
Dana
Sumber dana organisasi diperoleh
dari :
1.
Anggaran operasional organisasi di Stmik Bumigora
Mataram.
2.
Sumbangan atau hibah dari anggota.
3.
Usaha mandiri yang dilakukan oleh organisasi.
4.
Sumbangan dan atau kerjasama dengan pihak di luar
organisasi yang sifatnya tidak mengikat.
Bab
VII
Penyesuaian
Pasal
26
Penyesuaian
1.
Organisasi ditingkatan yang berada di bawa koordinasi
DPM harus di sesuaikan dengan PUOK yang ada di Stmik Bumigora Mataram Mataram.
2.
Dalam perancangan PUOK organisasi di bawa DPM merujuk
pada PUOK Stmik dan Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan oleh organisasi
di bawa DPM dengan pertimbangan DPM Stmik Bumigora Mataram.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam PUOK ini menjadi
wewenang DPM untuk mengaturnya di kemudian hari sesuai dengan aturan-aturan
organisasi.
BAB
VIII
Pemilihan
Raya Mahasiswa
Pasal
27
Pengertian
PEMIRA adalah pemberian pendapat
mahasiswa dalam memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta Ketua dan Badan
Eksekutif Mahasiswa Stmik Bumigora (secara Independen) secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil oleh seluruh mahasiswa Stmik.
Pasal 28
Ketentuan
1.
Mekanisme pemilihan DPM dan BEM dilaksanakan melalui
Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) STMIK BUMIGORA.
2.
Pedoman pelaksanaan PEMIRA menjadi wewenang DPM untuk mengaturnya
3.
UKM dan Study Club menjadi saran demokrasi yang
bersifat representative untuk menyalonkan utusannya
4.
Pemilih dalam PEMIRA adalah seluruh mahasiswa Stmik
Bumigora yang mempunyai persyaratan untuk memilih yang ditetapkan oleh Komite
Pemilhan Raya Mahasiswa (KPRM).
5.
Calon Anggota DPM adalah mahasiswa STMIK yang yang
dicalonkan oleh UKM Studyclub dalam PEMIRA
6.
Calon Ketua (secara independen) calon yang diusung
oleh UKM,study club atau independen
7.
PEMIRA dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Raya
Mahasiswa (KPRM) yang dibentuk oleh BEM atas Rekomendsi DPM.
8.
KPRM merupakan perpanjangan tangan dari dan bertanggung
jawab kepada DPM.
9.
Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra)
adalah lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap PEMIRA yang keanggotaannya
dibentuk oleh BEM atas rekomendsi DPM.
Pasal
29
Daerah
Pemilihan
Tempat
pelaksanaan PEMIRA ditetapkan oleh KPRM dan tidak keluar dari lingkungan kampus
STMIK BUMIGORA dan lokasi tempat pemungutan ditentukan oleh KPRM.
Pasal
30
Tahapan
Pelaksanaan PEMIRA
1.
Pendaftaran dan Verifikasi UKM,STDY CLUB dan Independen
2.
Pendaftaran calon anngota DPM oleh Organisasi Mahasiswa
3.
Pendaftaran independen calon (Ketua) BEM oleh organisasi Mahasiswa atau independen yang
mendapatkan minimal 3 kursi di DPM
4.
Kampanye
5.
Pemungutan suara
6.
Perhitungan suara
7.
Penetapan hasil PEMIRA
8.
Pengumuman hasil PEMIRA
Pasal
31
Pencalonan
1.
Jumlah calon untuk menjadi anggota DPM adalah
kewenangan BEM.
2.
Jumlah utusan partai untuk menjadi anggota DPM
berdasarkan atas perolehan suara dalam PEMIRA
3.
Pencalonan independen calon (Ketua) BEM berdasarkan
atas jumlah delegasi yang lolos menjadi anggota DPM.
4.
Mahasiswa untuk dapat menjadi calon DPM harus memenuhi persyaratan
:
- Terdaftar sebagai Mahasiswa STMIK BUMIGORA yang
berkedudukan di kampus STMIK BUMIGORA.
- Mempunyai organisasi kemahasiswaan untuk memajukan persyaratan.
- Mempunyai kemampuan intelektual yang memadai dengan
IPK minimal 2,50 (dengan menunjukkan foto copy KHS terakhir).
- Mempunyai kemampuan leadership dan Manajerial.
- Mempunyai wawasan dan bertanggung jawab
- Maksimal duduk di semeseter VII (tujuh) untuk program
S1 dan semester V (lima) untuk program D3 (Diploma) serta minimal duduk
disemester III (tiga)
- Pernah ikut organisasi kemahasiswaan dengan
menunjukkan surat rekomendasi
- Khusus untuk Calon ketua DPM harus memenuhi persyaratan selain
persyaratan di atas :
-
Tidak merangkap jabatan sebagai ketua di organisasi
lain (baik internal maupun eksternal Kampus)
-
Mempunyai pengalaman Kepemimpinan.
5.
Mahasiswa untuk dapat menjadi calon independen (Ketua)
BEM harus memenuhi persyaratan :
a.
Terdaftar sebagai Mahasiswa STMIK BUMIGORA
b.
Mempunyai komitmen untuk memajukan Mahasiswa
c.
Mempunyai kemampuan intelektual yang memadai dengan IPK
minimal 2,50 (dengan menunjukkan foto copy KHS terakhir)
d.
Mempunyai kemampuan leadership dan Manajerial
e.
Maksimal duduk di semeseter VII (tujuh) untuk program
S1 dan semester V (lima) untuk program D3 (Diploma) serta minimal duduk
disemester III (tiga).
f.
Mempunyai pengalaman kepemimpinan dengan memberikan
bukti.
Pasal
32
Kampanye
1. Setiap
Calon Anggota DPM harus mengikuti kampanye untuk menyampaikan visi dan misi
setelah dinyatakan terdaftar dan lolos menjadi Calon Anggota DPM yang diatur dan ditetapkan oleh
oleh KPRM.
2. Setiap
calon independen (Ketua) BEM harus melakukan kampanye dan debat calon serta
menyampaikan visi dan misi di hadapan mahasiswa yang diatur dan ditetapkan oleh
oleh KPRM.
Pasal
33
Pemungutan
Suara
1.
Pemungutan suara dilakukan secara serentak dalam satu
hari di tempat Daerah pemilihan yang ditentukan oleh KPRM.
2.
Waktu Pemungutan suara ditentukan oleh KPRM
3.
Pemungutan suara diawasi oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra)
Pasal
34
Perhitungan
dan Penetapan Suara
1.
Perhitungan hasil PEMIRA dilakukan oleh KPRM.
2.
Penetapan hasil
PEMIRA dilakukan oleh KPRM.
3.
Dalam perhitungan dan penetapan hasil PEMIRA
dilaksanakan oleh KPRM disaksikan oleh perwakilan saksi dari masing-masing UKM yang
mengikuti PEMIRA
4.
Perhitungan dan Penetapan hasil PEMIRA diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra)
5.
Pengumuman hasil pemira yang di lakukan oleh KPRM.
Pasal
35
Hak
Memilih dan Dipilih
Setiap mahasiswa
memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPM serta independen
(ketua) BEM dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 31.
Pasal
36
Ketentuan
Pemilih
1.
Syarat Mahasiswa STMIK yang memiliki hak untuk memilih
adalah masih terdaftar sebagai mahasiswa dalam tahun akademik yang sedang
berjalan pada saat dilangsungkannya PEMIRA
2.
Mahasiswa yang menunjukkan kartu mahasiswa atau KRS
pada saat memilih atau minimal 5 orang mengetahui kalau dia mahasiswa aktif
3.
Tentang syarat dan ketentuan pemilih diatur dan
ditetapkan oleh KPRM sesuai dengan rekomendasi DPM
Pasal
37
Pemantauan
dan Pengaduan PEMIRA
1.
Pada dasarnya setiap mahasiswa berhak untuk memantau
pelaksanaan PEMIRA, baik secara perorangan melalui organisasi mahasiswa lainnya
2.
Pengawas PEMIRA dibentuk oleh DPM dan bertanggung jawab
kepada DPM dan selanjutnya disebut Panitia Pengawas PEMIRA (Panwasra)
3.
Pengawas PEMIRA bertugas melakukan pengawasanterhadap
pelaksanaan PEMIRA.
4.
Hal-hal yang berkaitan
dengan pengaturan dan tata kerja pengawas PEMIRA akan diatur dalam surat
keputusan DPM.
Pasal
38
Organisasi
Mahasiswa
1)
Organisasi Mahasiswa dapat menjadi peserta PEMIRA
apabila memenuhi syarat :
a.
Memiliki legalitas yang jelas.
b.
Memiliki Dewan Jurusan minimal di 3 (tiga) Fakultas
c.
Beranggotakan 5 ( lima ) di salah satu jurusan.
d.
Dukungan sebagaimana yang dimaksud di huruf c harus
dibuktikan dengan foto copy kartu tanda Mahasiswa (KTM) atau KRS
e.
Keanggotaan partai bersifat terbuka untuk setiap
mahasiswa.
f.
Mendaftarkan diri pada KPRM.
2)
UKM mahasiswa yang telah terdaftar tetapi tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu), maka tidak
dapat menjadi peserta PEMIRA.
Pasal
39
Pendaftaran
UKM Mahasiswa
1.
UKM mahasiswa mendaftar pada KPRM UMM dengan melengkapi
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan PEMIRA Mahasiswa.
2.
Untuk calon anggota DPM serta Calon BEM STMIK BG yang
didaftarkan oleh unsur Parpol Mahasiswa kepada KPRM harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan pada pasal 31
3.
Calon anggota DPM STMIK dari unsur Parpol Mahasiswa
didaftarkan oleh Parpol Mahasiswa dengan menyertakan kelengkapan seluruh calon
ke KPRM.
4.
Calon paket (Ketua dan Sekjend) BEM STMIK BG yang
diusulkan oleh UKM mahasiswa yang lolos dalam PEMIRA
Pasal
40
Waktu
Pelaksanaan Pemira
PEMIRA
dilaksanakan satu bulan sebelum masa jabatan Pengurus DPM dan BEM dinyatakan
berakhir untuk melanjutkaan kepemimpinan selanjutnya.
Pasal
41
Ketentuan
Sanksi
1.
Calon anggota DPM yang tidak memenuhi persyaratan yang
sebagaimana diatur dalam pasal 31 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk
dipilih dalam PEMIRA dan hasil perolehan suara yang bersangkutan dinyatakan
batal (tidak syah)
2.
Calon independen (Ketua) BEM yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 dinyatakan gugur dan tidak
berhak dipilih dalam PEMIRA dan hasil perolehan suara yang bersangkutan
dinyatakan batal (tidak syah)
3.
Kecuarangan yang ditemukan dan dilaporkan oleh Panwasra
diberikan sanksi yang ditentukan oleh KPRM di tempat pemungutan Suara yang
bersangkutan dengan pertimbangan DPM.
4.
Mahasiswa yang dengan sengaja ingin melakukan tindakan
yang mengganggu kelancaran PEMIRA maka KPRM berhak merekomendasikan selanjutnya
diajukan kepada BEM,DPM STMIK, dan KETUA STMIK untuk mendapatkan sanksi
akademik.
5.
Dalam hal peradilan semua ketentuan akan di
koordinasikan dengan Ketua Stmik Bumigora.
Bab
IX
SURAT
MENYURAT
Pasal
41
Pengertian
dan fungsi
Surat
adalah bentuk penuangan ide atau kehendak berupa tulisan dan dapat menjadi gambarantentang
suatu peristiwa yang di tuangkan dalam bentuk tulisan yang merupakan bagian
penting pekerjaan administrasi kesekretariatan yang berfungsi sebagai alat
komunikasi, dokumentasi organisasi, alat pembuktian (tanda bukti).
Pasal
42
Macam
dan bentuk surat
Menurut jenis:
surat keputusan, surat mandat/tugas, surat undangan, laporan, dan surat
penghargaan.
Menurut
wujud: kartu pos, telegram, nota,dan
biasa.
Menurut
isi/keamanannya.
- Surat
resmi harus menggunakan bahasa indonesia yang sesuai dengan EYD (ejaan
yang di sempurnakan), sederhana, objektif dan mudah di pahami.
- Isi
surat.
Pasal 43
Bagian-bagian surat
1. Kop
surat terdiri dari:
·
Tingkat dan nama organisasi dalam bahasa indonesia
·
Nama perguruan tinggi
·
Alamat sekretariat di tulis lengkap
·
Logo DPM/BEM terletak di bagian kiri dari
tingkat, nama perguruan tinggi dan alamat.
2. Nomor
,lampiran dan perihal.
3. Tanggal
pembuatan surat di tulis di sisi kanan surat.
4. Salam
pembuka : Assalamu’alaikum Wr.Wb. di tulis tampa di miringkan karna sudah
menjadi bahasa baku dan tercantum dalam kamus besar bahasa Indonesia.
5. Isi
surat:
·
Pembuka.
·
Penjabaran dari perihal surat.
·
Penutup.
6. Salam
penutup: di dahului dengan kalimat billahi
taufiq walhidayah di miringkan,
kemudian kalimat wassalamu’alaikum Wr.Wb.
7. Nama
dan tanda tangan pimpinan.
Bab
XI
Penutup
Pasal
30
1.
PUOK ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti
PUOK sebelumnya, disyahkan pada tanggal 22 januari 2012 dalam Sidang pembahasan
ADART DPM & BEM Stmik Bumigora
2.
Jika terdapat kekurangan yang sifatnya demi kebaikan
bersama dan belum diatur dalam PUOK ini, maka akan diaur kemudian.
Ditetapkan
Di Mataram pada :
Hari/Tanggal : minggu 22 januari 2012.
Waktu :
14.40 WITA
PIMPINAN
SIDANG
Pimpinan
Sidang I,
( MUHAMMAD AZMI )
|
Pimpinan
Sidang II,
( UDIN )
|
Mengetahui,
PENGURUS DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BUMIGOR MATARAM
Ketua
Umum,
( DENI
IRMANSYAH )
|
Sekretaris,
( MUHAMMAD
KARMIN )
|
PK
Koordinasi Garis tebal ( ) : Konstruksi
Garis putus-putus ( ) : Koordinasi