Me

Me
himmatun

Mi perfil

Foto Saya
azmyElmasrur.blogspot.com
Lihat profil lengkapku

animasi

Site Info

RSS

Sabtu, 14 April 2012

TUGAS SBD


1.       Menambahkan primary key pada table
mysql> alter table pelanggan add constraint
    -> fk primary key(kode);
Query OK, 16 rows affected (0.60 sec)
Records: 16  Duplicates: 0  Warnings: 0
2.  Menambahkan field baru pada table pelanggan
mysql> alter table pelanggan
    -> add pembayaran char(30) not null;
Query OK, 16 rows affected (0.42 sec)
Records: 16  Duplicates: 0  Warnings: 0
mysql> describe pelanggan;
+------------+----------+------+-----+---------+-------+
| Field      | Type     | Null | Key | Default | Extra |
+------------+----------+------+-----+---------+-------+
| kode       | int(11)  | NO   | PRI | 0       |       |
| nama       | char(20) | YES  |     | NULL    |       |
| alamat     | char(30) | YES  |     | NULL    |       |
| kota       | char(20) | YES  |     | NULL    |       |
| notelp     | char(20) | YES  |     | NULL    |       |
| tipe       | char(10) | YES  |     | NULL    |       |
| pembayaran | char(30) | NO   |     | NULL    |       |
+------------+----------+------+-----+---------+-------+
7 rows in set (0.19 sec)

3.    Mengisi data pada field pembayaran.
mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='123';
Query OK, 1 row affected (0.10 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='tahunan'
    -> where kode='124';
Query OK, 1 row affected (0.10 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='125';
Query OK, 1 row affected (0.40 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='126';
Query OK, 1 row affected (0.06 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='tahunan'
    -> where kode='127';
Query OK, 1 row affected (0.06 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='mingguan'
    -> where kode='128';
Query OK, 1 row affected (0.11 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='mingguan'
    -> where kode='129';
Query OK, 1 row affected (0.08 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='130';
Query OK, 1 row affected (0.48 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='131';
Query OK, 1 row affected (0.10 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='tahunan'
    -> where kode='132';
Query OK, 1 row affected (0.07 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='tahunan'
    -> where kode='133';
Query OK, 1 row affected (0.08 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='mingguan'
    -> where kode='134';
Query OK, 1 row affected (0.07 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='mingguan'
    -> where kode='135';
Query OK, 1 row affected (0.08 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='tahunan'
    -> where kode='136';
Query OK, 1 row affected (0.04 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='mingguan'
    -> where kode='137';
Query OK, 1 row affected (0.45 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0

mysql> update pelanggan
    -> set pembayaran='bulanan'
    -> where kode='138';
Query OK, 1 row affected (0.07 sec)
Rows matched: 1  Changed: 1  Warnings: 0


4.   

ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STMIK BUMIGORA MATARAM 2012

MUQADDIMAH
            Bahwa sesungguhnya manusia adalah makhluk terbaik yang diciptakan oleh Allah SWT, sebagai makhluk utama, manusia diberikan tugas menjadi khalifah di bumi dan berkewajiban memakmurkannya. Untuk menopang tugas-tugas kekhalifahan itulah manusia dilengkapi dengan kesempurnaan-kesempurnaan yang tertinggi adalah nikmat iman dan ilmu. Oleh karena itu kita wajib mensyukurinya dengan jalan berbakti dan mengabdikan diri semata-mata untuk mendapatkan Ridho-Nya.
            Pembangunan nasional sebagai usaha dasar bangsa Indonesia untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia, pada hakekatnya adalah perwujudan kesadaran bangsa, yang pada dirinya melekat identitas dan tanggung jawab kita semua dan berperan aktif dalam proses pembangunan nasional, karena dengan demikianlah berarti kita telah mengaktualisasikan tugas dan tanggung jawab kekhalifahan kita.
            Menyadari akan tugas dan tanggung jawab itulah, maka Badan Eksekuti mahasiswa Stimik Bumigora Mataram sebagai bagian yang tak terpisah dari generasi muda bangsa, dipundaknya diberikan tugas dan tanggung jawab untuk masa depan bangsa yang lebih baik, dan bertekad untuk memberikan pengabdiannya yang terbaik sebagai wujud pengamalan sila-sila pancasila  dalam upaya mencapai tujuan nasional.
            Atas dasar keyakinan itu, BEM Stmik Bumigora berusaha secara teratur, terencana, konsisten dan bersama-sama memberikan suatu yang terbaik bagi Stmik Bumigora, Masyarakat, Bangsa, Negara dan Agama khususnya bagi Stmik Bumigora Mataram tercinta. Maka dengan senantiasa mengharapkan taufik dan hidayah-Nya kami badan eksektif mahasiswa dapat menjadi  mediasi untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa Stmik Bumigora Mataram dan semoga seluruh mahasiswa Stmik Bumigora Mataram dapat menjadi insan akademisi yang berwawasan luas dan intelek serta turut serta dalam hal mengharumkan nama baik kampus tercinta yaitu STMIK Bumigora Mataram.







BAB I

Tentang Organisasi Kemahasiswaan
Pengertian, Asas, dan Kedudukan
Pasal 1

Pengertian

1.      Organisasi kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan keintelektualitasan, integrasi kepribadian dan wahana pertajaman kepekaan sosial kemasyarakatan mahasiswa.
2.      Organisasi kemahasiswaan terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu organisasi ekstra kampus dan intra kampus.
3.      Organisasi ekstra kampus dan intra kampus merupakan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran keilmuan, minat bakat, kesejahteraan mahasiswa serta pengabdian pada masyarakat.
4.      Organisasi ekstra kampus adalah organisasi eksternal yang memiliki ijin atau disyahkan oleh Pimpinan Universitas, gerak organisasi (lokus gerakan) di luar kampus namun memiliki basis di dalam kampus.
5.      Organisasi intra kampus merupakan organisasi internal yang memiliki struktur/pangkat, basis massa di lingkungan kampus.
6.      Organisasi intra kampus terdiri dari BEM, UKM, dan STUDY CLUB.

Pasal 2
Asas
Organisasi kemahasiswaan berasaskan pedoman UUD 1945
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi kemahasiswaan berkedudukan atau bertempat di STMIK Bumigora Mataram

BAB II
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Pasal 4
Nama, Pengertian dan Kedudukan
1.      Organisasi ini bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa yang disingkat DPM.
2.      Dewan perwakilan mahasiswa adalah lembaga legislatif organisasi kemahasiswaan yang merupakan penyusun PUOK dan kontrol atas lembaga eksekutif (BEM) sebagai pelaksana harian.
3.      Dewan Perwakilan Mahasiswa berkedudukan di masing-masing tingkatan pimpinan :
a.       DPM STMIK BUMIGORA MATARAM berkedudukan di kampus induk STMIK BUMIGORA MATARAM
Pasal 5
Identitas
Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah organisasi lembaga kemahasiswaan yang bersifat semi otonom.
Pasal 6
Keanggotaan
1.      Anggota DPM adalah calon yang terdaftar dalam PEMIRA yang berasal dari delegasi UKM dan STUDY CLUB
2.      Anggota DPM dipilih melalui proses PEMIRA atau Kongres Mahasiswa.

Pasal 7
Kepengurusan
1.      Kepengurusan DPM terdiri dari satu orang ketua, satu sekretaris dan maksimal 25 anggota yang terdiri dari delegasi UKM
2.      Struktur kepengurusan DPM Stmik Bumigora terpusat di kampus STMIK Bumigora
3.      Kepengurusan DPM disusun dalam Sidang Umum DPM.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1.      Tugas
a.       Menyusun Pedoman Umum Organisasi
b.      Mengawasi Pelaksanaan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (PUOK) yang dijalankan oleh BEM.
c.       Menyelenggarakan pemilu raya mahasiswa.
d.      Menjunjung tinggi asas perjuangan Muhammadiyah.
2.      Wewenang
a.       Memberikan teguran, Membekukan, memberhentikan, dan mengganti kepengurusan BEM apabila menyalahi PUOK (Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan).
b.      Memberikan teguran kepada UKM dan semua organisasi yang ada di lingkungan STMIK jika menyalahi PUOK.
c.       Membuat Rekomendasi kepada BEM untuk membentuk Komite Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang merupakan perpanjangan dalam proses Pemilu Raya Mahasiswa (PEMIRA) untuk kelanjutan Pimpinan Organisasi.

Pasal 9
Rapat, Persidangan, dan Ketentuannya
1.      Rapat dalam DPM terdiri dari :
a.       Rapat Pengurus/Pimpinan
1)      Rapat pengurus dilaksanakan oleh DPM
2)      Rapat pengurus dipimpin oleh ketua dan apabila berhalangan digantikan oleh sekretaris atau anggota.
3)      Hasil rapat tidak memandang jumlah yang hadir asalkan telah di undang secara sah oleh Pimpinan.
b.      Rapat Koordinasi dan Konsolidasi
1)      Rapat koordinasi merupakan rapat/musyawarah/diskusi yang dilaksanakan oleh seluruh organisasi kemahasiswaan.
2)      Rapat koordinasi dikoordinir oleh BEM dan DPM
2.      Persidangan DPM terdiri dari :
a.       Sidang Umum
1)      Sidang umum dilaksanakan pada awal masa bakti/kepengurusan.
2)      Sidang umum dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan setelah di SK-kan.
3)      Sidang umum dipimpin oleh satu orang ketua yang mempunyai suara terbanyak dalam sidang.
4)      Sidang umum dihadiri oleh seluruh pengurus DPM.
5)      Sidang umum dilaksanakan untuk :
a.    Menetapkan/meninjau kembali Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan (PUOK).
b.   Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja organisasi.
c.    Memilih ketua DPM.
d.   Membuat keputusan dan ketetapan yang dianggap perlu.
b.      Sidang Istimewa
1)      Sidang istimewa dilaksanakan apabila dianggap perlu dan dipimpin oleh ketua DPM.
2)      Hasil sidang istimewa tidak memandang jumlah yang hadir asalkan telah diundang secara syah oleh ketua DPM.
3)      Sidang istimewa dilaksanakan untuk pembahasan  :
a.       Perbaikan kapasitas oraganisasi
b.      Pemberhentian pimpinan atau anggota DPM.
c.       Pemberhentian pimpinan atau anggota BEM.
c.       Sidang Akhir Pimpinan/Sidang LPJ BEM
1)      Sidang LPJ BEM dilaksanakan pada akhir pengurusan maksimal satu bulan sebelum periode kepengurusan berakhir.
2)      Sidang LPJ BEM diundang dan dipimpin langsung oleh ketua DPM.
3)      Sidang LPJ BEM disampaikan lisan dan tulisan.

3.      Hasil rapat dan sidang dianggap syah apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah pengurus DPM secara keseluruhan.
4.      Jika pada point 3 tidak terpenuhi maka rapat dan sidang ditunda 2 x 15 menit kemudian dapat dilaksanakan dan dilanjutkan.

Bab III
Badan Eksekutif Mahasiswa
Pasal 10
Nama, Pengertian dan Kedudukan
1.      Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa yang disingkat BEM.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga eksekutif organisasi kemahasiswaan yang merupakan pelaksana program kerja kemahasiswaan.
3.      Badan Eksekutif Mahasiswa berkedudukan di Stmik Bumigora Mataram

Pasal 11
(Sifat, Lambang dan Bendera)
Sifat
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi lembaga kemahasiswaan yang bersifat semi otonom.
Lambang
Lambang Bem Stmik Bumigora adalah Lambang Bem Stmik Bumigora yang berbentuk segitiga
Bendera
1.      Bendera Bem di lingkungan Stmik Bumigora berbentuk segi empat dengan ukuran 1x1.5 meter.
2.      Bendera Bem di lingkungan Stmik Bumigora berwarna biru Almamater Stmik Bumigora.

Pasal 12
Keanggotaan
1.      Anggota Bem adalah calon yang menyatakan diri siap menjalankan roda organisasi.
2.      Anggota Bem menjadi kewenangan mutlak Ketua dan sekjend untuk mengaturnya selama tidak bertentangan dengan PUOK
3.      Anggota Bem adalah pendelegasian dari unsur perwakilan Study Club dan organisasi yang ada di tiap tingkatan kepemimpinan organisasi (UKM).

Pasal 13
Komposisi Pimpinan dan Fungsinya
Komposisi Pimpinan
1.      Kepengurusan BEM STMIK Bumigora terdiri dari :
a.       Ketua dengan sebutan Presiden Mahasiswa yang kemudian di sebut Presma
b.      Wakil ketua sebutan waka
c.       Sekretaris Jenderal, sebuta sekjen
d.      Bendahara
e.       dan Menteri-menteri (Koordintor Departemen).
2.      Menteri-menteri minimal terdiri dari :
a.       Menteri Pengembangan Teknlogi Informasi
b.      Menteri pengembangan Sumberdaya Manusia Dan Organisasi
c.       Menteri Kesenian Dan Olahraga
d.      Organisasi kemahasiswaan dan hubungan eksternal
e.       Menteri Kesejahteraan Mahasiswa
f.       Menteri Agama Dan Dana Usaha
3.      Kepengurusan Bem Stmik Bumigora disusun oleh Ketua terpilih sebagai hak prerogratif atas pertimbangan Dpm Stmik Bumigora
4.      Kepengurusan harus sudah dilengkapi dalam Rapat Kerja maksimal satu bulan setelah ketua dan Sekjend terpilih
FUNGSI BEM STMIK BUMIGORA
KETUA
1.      Membentuk kepengurusan BEM STMIK BG Mataraam
2.      Memegang wewenang tertinggi dan bertanggung jawab dalam memimpin seluruh kegiatan BEM
3.      Memegang wewenang dan tanggung jawab terhadap pengembangan komunikasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan fungsi BEM
4.      Menjabarkan dan menentukan kebijaksanaan keuangan, administrasi, perlengkapan dan kegiatan seusai dengan Program Kerja, serta mengevaluasi pelaksanaannya.
5.      Mewakili atau menunjuk wakil BEM dalam forum-forum ekstern.
6.      Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kerja kepada seluruh anggota BEM dan lembaga
7.      Berhak memberhentikan anggota atau ketua departemen manakala dinilai mati suri atau memudar kontribusinya

WAKIL KETUA
1.      Mewakili ketua dalam forum/rapat manakala ketua berhalangan untuk hadir
2.      Berwewenang memberikan masukan dan saran kepada ketua demi kemajuan dan perkembangan Badan Eksekutif mahasiswa itu sendiri
3.      Akan mempunyai wewenang ketika ketua tidak ada atau berhalangan hadir
SEKRETARIS
1.     Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesekretariatan.
2.      Memelihara dan mengembangkan inventaris kesekretariatan.
3.      Memimpin pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan dokumentasi dan kearsipan BEM  termasuk memberikan arahan evaluasi atas seluruh aktivitas kesekretariatan.
4.      Bertanggung jawab dan memberikan laporan kepada Ketua BEM tentang administrasi BEM
5.      Bersama Ketua menyelenggarakan rapat pengurus.
BENDAHARA
1.      Bersama dengan Ketua membuat kebijakan umum tentang sumber dan penggunaan keuangan BEM STMIK BumiGora Mataram, baik untuk kegiatan rutin ataupun kepanitiaan.
2.      Bertanggung jawab dan mengelola keuangan serta administrasi keuangan BEM STMIK BumiGora Mataram.
3.      Atas persetujuan Ketua bertindak sebagai otorisator penerimaan dan pengeluaran uang.
4.      Bertanggung jawab kepada Ketua BEM
DEPARTEMEN PENELITIAN & PENGEMBANGAN TI
  1. Mengadakan penelitian dalam bidang IT
  2. Mengadakan pelatihan/seminar/workshop dalam bidang IT
  3. Mencari berita atau informasi terbaru seputar dunia IT & mempublikasikannya melalui madding ataupun website
  4. Mengadakan kerjasama dengan kampus IT lainnya (di dalam maupun luar daerah)
  5. Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN AGAMA & DANA USAHA
1.    Meningkatkan hubungan & kerjasama antar umat beragama khususnya di kampus STMIK BG
2.    Mengadakan kegiatan – kegiatan keagamaan dalam rangka menambah ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
3.    Menaungi & Bekerjasama dengan UKM kerohanian/keagamaan yang ada/aktif di STMIK Bumigora Mataram
4.    Menghimpun dana untuk melancarkan kegiatan keagamaan
5.    Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN ORGANISASI KEMAHASISWAAN & HUBUNGAN EKSTERNAL
1.    Meningkatkan hubungan kerjasama antar UKM/Study Club
2.    Menaungi seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan & meminta pertanggung jawaban organisasi (LPJ & AD-ART UKM/Study Club)
3.    Melaksanakan bakti social/kegiatan pengabdian mesyarakat
4.    Membangun kerjasama dengan BEM di Perguruan Tinggi/Universitas lain
5.    Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA & ORGANISASI (PSDMO )
1.    Mengadakan penilaian terhadap kinerja pengurus dan departemen
2.    Mengadakan Pelatihan Manajerial dan Kepemimpinan Mahasiswa
3.    Mengadakan dialog terbuka antara mahasiswa dengan lembaga dalam rangka membangun hubungan kerjasama & silaturahim
4.    Mengadakan Pertemuan dan Silaturrahim Pengurus
5.    Menampung dan membangun bakat & minat serta prestasi mahasiswa
6.    Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN KESENIAN DAN OLAHRAGA
  1. Menaungi UKM olahraga & seni
  2. Mengontrol dan mengevaluasi seluruh kegiatan olahraga dan seni mahasiswa/UKM
  3. Membangun event kompetisi dalam bidang olahraga & seni
4.      Berkoordinasi dengan bagian lainnya
DEPARTEMEN KESEJAHTERAAN MAHASISWA (KESMA)
1.         Mengadakan pertemuan dengan seluruh mahasiswa STMIK BUMIGORA guna menjalin silaturrahmi dan kerja sama untuk kemajuan mahasiswa itu sendiri
2.         Berkewajiban menyerap aspirasi dari seluruh mahasiswa guna menjadikan BEM sebagai wadah representatif dalam dinamika mahasiswa dan menyalurkannya melalui jalan diplomasi,diskusi, dan negosiasi.
3.         Meanmpung nama-nama mahasiswa yang belum mempunyai kartu tanda mahasiswa (KTM) guna mewujudkan kesejahteraan bagi mahasiswa
4.         Berkoordinasi dengan bagian lainnya

Pasal 14
Tugas dan Wewenang
1.      Tugas
a.       Menjalankan program kerja atas rekomendasi DPM
b.      Membuat, menyusun serta melaksanakan program kerja organisasi dengan mengacu pada PUOK.
c.       Memberikan laporan kerja organisasi tiap setengah periode kepengurusan kepada DPM.
d.      Menganalisa gejala-gejala sosial yang terjadi di dalam maupun di luar kampus dengan menjunjung tinggi sikap netralitas dan independensi keilmiahan.
e.       Mengharumkan nama lembaga dan almamater di dalam maupun di luar kampus.
2.      Wewenang
a.       Berkoordinasi dengan organisasi UKM dan Study Club serta organisasi kemahasiswaan lainnya guna menjunjung gerak langkah organisasi.
b.      Mengikuti serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil (pendelegasian).
c.       Berdiskusi/audensi dengan pimpinan terkait masalah yang di temukan di lingkungan kampus.
d.      Menentukan sikap pemecahan masalah dalam keadaan mendesak.

Pasal 15
Rapat dan Ketentuannya
Rapat Bem Stmik dilaksanakan untuk :
1.      Rapat pengurus untuk pembentukan Pengurus BEM yang diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa
2.      Rapat Kerja untuk merumuskan dan menyusun program kerja BEM yang yang diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa
3.      Rapat koordinasi untuk menjalin koordinasi antar pengurus, diadakan dalam 2 kali seminggu
4.      Rapat Evaluasi untuk mengevaluasi program kerja yang diundang dan dipimpin oleh Presiden Mahasiswa serta dilaksanakan sebelum sidang LPJ BEM
5.      Hasil rapat dianggap syah apabila dihadiri minimal ¾ dari jumlah pengurus BEM secara keseluruhan.
6.      Jika pada point 4 tidak dapat  terpenuhi maka rapat ditunda 2 x 15 menit kemudian rapat dapat dilaksanakan dan dilanjutkan
Bab IV
Pengesyahan dan Pertanggung Jawaban
Pasal 16
Pengesyahan
Kepengurusan DPM dan BEM disyahkan dengan ketentuan :
1.      DPM Stmik disyah/SK-kan oleh ketua Stmik Bumigora Mataram dengan tembusan kepada Pembantu Ketua III sesuai hasil Pemira.
2.      Bem Stmik Bumigora disyah/SK-kan oleh Ketua Stmik Bumigora Mataram dengan tembusan kepada Pembantu Ketua III sesuai hasi PEMIRA dan Rekomendasi Dpm Stmik

Pasal 17
Pertanggung Jawaban
1.      DPM Stmik bertanggung jawab kepada Ketua Stmik Bumigora Mataram.
2.      BEM Stmik bertanggung jawab kepada DPM dan Ketua Stmik Bumigora Mataram.
3.      BEM dan DPM memberikan laporan pertanggung jawabannya kepada kepada Ketua melalui laporan secara tertulis.

Bab V
Pembubaran dan Pemecatan
Pasal 18
Pembubaran
Pembubaran DPM dan BEM di Lingkungan Stmik Bumigora Mataram dapat dilakukan apabila :
1.      Melanggar Pedoman Umum Organisasi yang berlaku.
2.      Melanggar kaidah Stmik Bumigora Mataram.
3.      Tidak melaksanakan Program kerja selama 3 bulan setelah di SK-kan.

Pasal 19
Pemecatan
Pemecatan ketua atau anggota DPM dan BEM di Lingkungan Stmik Bumigora Mataram dapat dilakukan apabila :
1.      Tidak menjalankan tugas organisasi
2.      Melakukan perbuatan yang merugikan Organisasi baik BEM ,UKM, dan Study club
3.      Melanggar kaidah STMIK BUMIGORA.
4.      Melanggar Pedoman Umum Organisasi yang berlaku.

Bab V
Prinsip dan Mekanisme Organisasi
Pasal 20
Prinsip
1.      Individu tunduk pada aturan organisasi.
2.      Setiap Pimpinan organisasi harus dipilih secara demokratis.
3.      Organisasi yang lebih rendah mematuhi dan mengikuti kepemimpinan organisasi yang lebih tinggi.
4.      Organisasi yang lebih tinggi dalam membuat kebijakan harus memperhatikan dan mempelajari laporan, data, dan informasi dari organisasi yang lebih rendah.
5.      Kebijakan dibuat atas dasar analisis yang koperhensif, ketelitian, sistematis dan atas dasar mesyawarah mufakat.
6.      Memperhatikan kepentingan anggota dan mahasiswa.
7.      Mendengarkan keluhan-keluahan anggota dan Mahasiswa
8.      Menyimpulkan dan mengkoordinir usulan anggota dan mahasiswa.
9.      Mengarahkan dan memimpin anggota dan Mahasiswa.
10.  Saling menghormati, menjaga serta mengingatkan antar anggota demi kemajuan organisasi.

Pasal 21
Mekanisme
1.      Mekanisme dilaksanakan berdasarkan prinsip organisasi dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan organisasi.
2.      Mekanisme di laksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi.


























ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STMIK BUMIGORA MATARAM
Bab VI
Struktur Organisasi
Pasal 22
Struktur Kekuasaan
1.      Struktur Kekuasaan adalah mekanisme pengambilan kebijakan tertinggi di setiap tingkat organisasi.
2.      Struktur Kekuasaan dipegang oleh ketua Organisasi.
Pasal 23
Struktur Kepemimpinan
1.      Struktur kepemimpinan adalah pelaksana hasil kebijakan tertinggi organisasi di setiap tingkat organisasi.
2.      Kepemimpinan organisasi dipegang oleh ketua organisasi


Bab VII
Pendanaan dan Sumber Dana Organisasi
Pasal 24
Pendanaan
1.      Pendanaan organisasi adalah segala dana yang dibutuhkan organisasi untuk membiayai operasional organisasi.
2.      Dana dan kekayaan organisasi pada prinsipnya dihimpun melalui anggaran organisasi yang ada di STMIK BUMIGORA MATARAM.
3.      Pendanaan Organisasi secara umum berasal dari instansi/anggota/simpatisan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

Pasal 25
Sumber Dana
Sumber dana organisasi diperoleh dari :
1.      Anggaran operasional organisasi di Stmik Bumigora Mataram.
2.      Sumbangan atau hibah dari anggota.
3.      Usaha mandiri yang dilakukan oleh organisasi.
4.      Sumbangan dan atau kerjasama dengan pihak di luar organisasi yang sifatnya tidak mengikat.







Bab VII
Penyesuaian
Pasal 26
Penyesuaian
1.      Organisasi ditingkatan yang berada di bawa koordinasi DPM harus di sesuaikan dengan PUOK yang ada di Stmik Bumigora Mataram Mataram.
2.      Dalam perancangan PUOK organisasi di bawa DPM merujuk pada PUOK Stmik dan Hal-hal yang dianggap perlu dapat ditambahkan oleh organisasi di bawa DPM dengan pertimbangan DPM Stmik Bumigora Mataram.
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam PUOK ini menjadi wewenang DPM untuk mengaturnya di kemudian hari sesuai dengan aturan-aturan organisasi.

BAB VIII
Pemilihan Raya Mahasiswa

Pasal 27
Pengertian
PEMIRA adalah pemberian pendapat mahasiswa dalam memilih Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta Ketua dan Badan Eksekutif Mahasiswa Stmik Bumigora (secara Independen) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh seluruh mahasiswa Stmik.
Pasal 28
Ketentuan
1.      Mekanisme pemilihan DPM dan BEM dilaksanakan melalui Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) STMIK BUMIGORA.
2.      Pedoman pelaksanaan PEMIRA  menjadi wewenang DPM untuk mengaturnya
3.      UKM dan Study Club menjadi saran demokrasi yang bersifat representative untuk menyalonkan utusannya
4.      Pemilih dalam PEMIRA adalah seluruh mahasiswa Stmik Bumigora yang mempunyai persyaratan untuk memilih yang ditetapkan oleh Komite Pemilhan Raya Mahasiswa (KPRM).
5.      Calon Anggota DPM adalah mahasiswa STMIK yang yang dicalonkan oleh UKM Studyclub dalam PEMIRA
6.      Calon Ketua (secara independen) calon yang diusung oleh  UKM,study club atau independen
7.      PEMIRA dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) yang dibentuk oleh BEM atas Rekomendsi DPM.
8.      KPRM merupakan perpanjangan tangan dari dan bertanggung jawab kepada DPM.
9.      Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra) adalah lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap PEMIRA yang keanggotaannya dibentuk oleh BEM atas rekomendsi DPM.

Pasal 29
Daerah Pemilihan
Tempat pelaksanaan PEMIRA ditetapkan oleh KPRM dan tidak keluar dari lingkungan kampus STMIK BUMIGORA dan lokasi tempat pemungutan ditentukan oleh KPRM.








Pasal 30
Tahapan Pelaksanaan PEMIRA
1.      Pendaftaran dan Verifikasi UKM,STDY CLUB dan Independen
2.      Pendaftaran calon anngota DPM oleh Organisasi Mahasiswa
3.      Pendaftaran independen calon (Ketua) BEM  oleh organisasi Mahasiswa atau independen yang mendapatkan  minimal 3 kursi di DPM
4.      Kampanye
5.      Pemungutan suara
6.      Perhitungan suara
7.      Penetapan hasil PEMIRA
8.      Pengumuman hasil PEMIRA

Pasal 31
Pencalonan
1.      Jumlah calon untuk menjadi anggota DPM adalah kewenangan BEM.
2.      Jumlah utusan partai untuk menjadi anggota DPM berdasarkan atas perolehan suara dalam PEMIRA
3.      Pencalonan independen calon (Ketua) BEM berdasarkan atas jumlah delegasi yang lolos menjadi anggota DPM.
4.      Mahasiswa untuk dapat menjadi calon DPM harus memenuhi persyaratan :
  1. Terdaftar sebagai Mahasiswa STMIK BUMIGORA yang berkedudukan di kampus STMIK BUMIGORA.
  2. Mempunyai organisasi kemahasiswaan untuk memajukan persyaratan.
  3. Mempunyai kemampuan intelektual yang memadai dengan IPK minimal 2,50 (dengan menunjukkan foto copy KHS terakhir).
  4. Mempunyai kemampuan leadership dan Manajerial.
  5. Mempunyai wawasan dan bertanggung jawab
  6. Maksimal duduk di semeseter VII (tujuh) untuk program S1 dan semester V (lima) untuk program D3 (Diploma) serta minimal duduk disemester III (tiga)
  7. Pernah ikut organisasi kemahasiswaan dengan menunjukkan surat rekomendasi
  8. Khusus untuk Calon ketua DPM  harus memenuhi persyaratan selain persyaratan di atas :
-          Tidak merangkap jabatan sebagai ketua di organisasi lain (baik internal maupun eksternal Kampus)
-          Mempunyai pengalaman Kepemimpinan.
5.      Mahasiswa untuk dapat menjadi calon independen (Ketua) BEM  harus memenuhi persyaratan :
a.       Terdaftar sebagai Mahasiswa STMIK BUMIGORA
b.      Mempunyai komitmen untuk memajukan Mahasiswa
c.       Mempunyai kemampuan intelektual yang memadai dengan IPK minimal 2,50 (dengan menunjukkan foto copy KHS terakhir)
d.      Mempunyai kemampuan leadership dan Manajerial
e.       Maksimal duduk di semeseter VII (tujuh) untuk program S1 dan semester V (lima) untuk program D3 (Diploma) serta minimal duduk disemester III (tiga).
f.       Mempunyai pengalaman kepemimpinan dengan memberikan bukti.

Pasal 32
Kampanye
1.       Setiap Calon Anggota DPM harus mengikuti kampanye untuk menyampaikan visi dan misi setelah dinyatakan terdaftar dan lolos menjadi Calon  Anggota DPM yang diatur dan ditetapkan oleh oleh KPRM.
2.       Setiap calon independen (Ketua) BEM harus melakukan kampanye dan debat calon serta menyampaikan visi dan misi di hadapan mahasiswa yang diatur dan ditetapkan oleh oleh KPRM.

Pasal 33
Pemungutan Suara
1.      Pemungutan suara dilakukan secara serentak dalam satu hari di tempat Daerah pemilihan yang ditentukan oleh KPRM.
2.      Waktu Pemungutan suara ditentukan oleh KPRM
3.      Pemungutan suara diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra)

Pasal 34
Perhitungan dan Penetapan Suara
1.      Perhitungan hasil PEMIRA dilakukan oleh KPRM.
2.      Penetapan hasil  PEMIRA dilakukan oleh KPRM.
3.      Dalam perhitungan dan penetapan hasil PEMIRA dilaksanakan oleh KPRM disaksikan oleh perwakilan saksi dari masing-masing UKM yang mengikuti PEMIRA
4.      Perhitungan dan Penetapan hasil PEMIRA diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Raya Mahasiswa (Panwasra)
5.      Pengumuman hasil pemira yang di lakukan oleh KPRM.
Pasal 35
Hak Memilih dan Dipilih
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota DPM serta independen (ketua) BEM dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 31.

Pasal 36
Ketentuan Pemilih
1.      Syarat Mahasiswa STMIK yang memiliki hak untuk memilih adalah masih terdaftar sebagai mahasiswa dalam tahun akademik yang sedang berjalan pada saat dilangsungkannya PEMIRA
2.      Mahasiswa yang menunjukkan kartu mahasiswa atau KRS pada saat memilih atau minimal 5 orang mengetahui kalau dia mahasiswa aktif
3.      Tentang syarat dan ketentuan pemilih diatur dan ditetapkan oleh KPRM sesuai dengan rekomendasi DPM

Pasal 37
Pemantauan dan Pengaduan PEMIRA
1.      Pada dasarnya setiap mahasiswa berhak untuk memantau pelaksanaan PEMIRA, baik secara perorangan melalui organisasi mahasiswa lainnya
2.      Pengawas PEMIRA dibentuk oleh DPM dan bertanggung jawab kepada DPM dan selanjutnya disebut Panitia Pengawas PEMIRA (Panwasra)
3.      Pengawas PEMIRA bertugas melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan PEMIRA.
4.      Hal-hal yang berkaitan  dengan pengaturan dan tata kerja pengawas PEMIRA akan diatur dalam surat keputusan DPM.

Pasal 38
Organisasi  Mahasiswa
1)      Organisasi Mahasiswa dapat menjadi peserta PEMIRA apabila memenuhi syarat :
a.       Memiliki legalitas yang jelas.
b.      Memiliki Dewan Jurusan  minimal di 3 (tiga) Fakultas
c.       Beranggotakan 5 ( lima ) di salah satu jurusan.
d.      Dukungan sebagaimana yang dimaksud di huruf c harus dibuktikan dengan foto copy kartu tanda Mahasiswa (KTM) atau KRS
e.       Keanggotaan partai bersifat terbuka untuk setiap mahasiswa.
f.       Mendaftarkan diri pada KPRM.
2)      UKM mahasiswa yang telah terdaftar tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu), maka tidak dapat menjadi peserta PEMIRA.

Pasal 39
Pendaftaran UKM Mahasiswa
1.      UKM mahasiswa mendaftar pada KPRM UMM dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Peraturan PEMIRA Mahasiswa.
2.      Untuk calon anggota DPM serta Calon BEM STMIK BG yang didaftarkan oleh unsur Parpol Mahasiswa kepada KPRM harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pada pasal 31
3.      Calon anggota DPM STMIK dari unsur Parpol Mahasiswa didaftarkan oleh Parpol Mahasiswa dengan menyertakan kelengkapan seluruh calon ke KPRM.
4.      Calon paket (Ketua dan Sekjend) BEM STMIK BG yang diusulkan oleh UKM mahasiswa yang lolos dalam PEMIRA

Pasal 40
Waktu Pelaksanaan Pemira
PEMIRA dilaksanakan satu bulan sebelum masa jabatan Pengurus DPM dan BEM dinyatakan berakhir untuk melanjutkaan kepemimpinan selanjutnya.

Pasal 41
Ketentuan Sanksi
1.      Calon anggota DPM yang tidak memenuhi persyaratan yang sebagaimana diatur dalam pasal 31 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih dalam PEMIRA dan hasil perolehan suara yang bersangkutan dinyatakan batal (tidak syah)
2.      Calon independen (Ketua) BEM yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 dinyatakan gugur dan tidak berhak dipilih dalam PEMIRA dan hasil perolehan suara yang bersangkutan dinyatakan batal (tidak syah)
3.      Kecuarangan yang ditemukan dan dilaporkan oleh Panwasra diberikan sanksi yang ditentukan oleh KPRM di tempat pemungutan Suara yang bersangkutan dengan pertimbangan DPM.
4.      Mahasiswa yang dengan sengaja ingin melakukan tindakan yang mengganggu kelancaran PEMIRA maka KPRM berhak merekomendasikan selanjutnya diajukan kepada BEM,DPM STMIK, dan KETUA STMIK untuk mendapatkan sanksi akademik.
5.      Dalam hal peradilan semua ketentuan akan di koordinasikan dengan Ketua Stmik Bumigora.

Bab IX
SURAT MENYURAT
Pasal 41
Pengertian dan fungsi
Surat adalah bentuk penuangan ide atau kehendak berupa tulisan dan dapat menjadi gambarantentang suatu peristiwa yang di tuangkan dalam bentuk tulisan yang merupakan bagian penting pekerjaan administrasi kesekretariatan yang berfungsi sebagai alat komunikasi, dokumentasi organisasi, alat pembuktian (tanda bukti).
Pasal 42
Macam dan bentuk surat
  • Macam surat
Menurut jenis: surat keputusan, surat mandat/tugas, surat undangan, laporan, dan surat penghargaan.
Menurut wujud:  kartu pos, telegram, nota,dan biasa.
Menurut isi/keamanannya.
  • Bentuk surat
  1. Surat resmi harus menggunakan bahasa indonesia yang sesuai dengan EYD (ejaan yang di sempurnakan), sederhana, objektif dan mudah di pahami.
  2. Isi surat.


Pasal 43
Bagian-bagian surat
1.      Kop surat terdiri dari:
·      Tingkat dan nama organisasi dalam bahasa indonesia
·      Nama perguruan tinggi
·      Alamat sekretariat di tulis lengkap
·      Logo DPM/BEM terletak di bagian kiri dari tingkat, nama perguruan tinggi dan alamat.
2.      Nomor ,lampiran dan perihal.
3.      Tanggal pembuatan surat di tulis di sisi kanan surat.
4.      Salam pembuka : Assalamu’alaikum Wr.Wb. di tulis tampa di miringkan karna sudah menjadi bahasa baku dan tercantum dalam kamus besar bahasa Indonesia.
5.      Isi surat:
·      Pembuka.
·      Penjabaran dari perihal surat.
·      Penutup.
6.      Salam penutup: di dahului dengan kalimat billahi taufiq walhidayah   di miringkan, kemudian kalimat wassalamu’alaikum Wr.Wb.
7.      Nama dan tanda tangan pimpinan.

Bab XI
Penutup
Pasal 30
1.      PUOK ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti PUOK sebelumnya, disyahkan pada tanggal 22 januari 2012 dalam Sidang pembahasan ADART DPM & BEM Stmik Bumigora
2.      Jika terdapat kekurangan yang sifatnya demi kebaikan bersama dan belum diatur dalam PUOK ini, maka akan diaur kemudian.

Ditetapkan
Di Mataram pada        :
                                     
Hari/Tanggal               :  minggu 22 januari 2012.

Waktu                         :  14.40 WITA

PIMPINAN SIDANG

Pimpinan Sidang I,





( MUHAMMAD AZMI )


Pimpinan Sidang II,





( UDIN )










Mengetahui,
PENGURUS DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN  KOMPUTER
BUMIGOR MATARAM
Ketua Umum,




( DENI IRMANSYAH )
Sekretaris,




( MUHAMMAD KARMIN )
 















                                                                       





STRUKTUR STUDENT GOVERNMENT STMIK BUMIGORA MATARAM

IMM KORKOM
DPM STMIK BG
BEM STMIK BG
KETUA STMIK BG
IMM KOM
DPMF
BEMF
MAHASISWA
HMJ
KAJUR
UKM STMIK BG
HMPS
 PK III
 PK III
                                                                                                       

                                                                                                                                                                        


                                                                                                                                                                                           PK



                                                                                                                                                 
















Catatan :

Koordinasi Garis tebal            (                                  )  : Konstruksi

Garis putus-putus                    (                                   )  : Koordinasi